SOSIALISASI TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DI BEJI, KAPANEWON NGAWEN

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol pada hari Selasa, 13 Juni 2023 di Beji Kapanewon Ngawen.

Melalui Sosialisasi atau Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Minuman Beralkohol, sehingga apa yang diharapkan dan diamanatkan dapat terlaksana dengan optimal serta akhirnya warga masyarakat patuh dan taat pada aturan hukum. Selain itu dikalangan warga masyarakat juga tidak terjadi masalah hukum terkait minuman beralkohol serta membantu pencegahan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Previous SOSIALISASI PERDA NOMOR 7 DI PADUKUHAN KEPIL, KALURAHAN BANDUNG, KAPANEWON PLAYEN

Leave Your Comment

Skip to content